Sabtu, 19 November 2011

Tulisan 1

CARA MEMBANGUN PERUSAHAAN ADA 3 YAITU :
1.    membeli perusahaan yang telah di bangun
2.    memulai perusahaan yang baru
3.     membeli hak lisensi ( Waralaba/Frenchise)

1.Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
            Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk si pihak pengambil alih dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.
Membeli perusahaan yang sudah ada dapat sangat beresiko jika dilakukan secara ceroboh. Untuk menghindari kesalahan yang sangat fatal, wirausahawan harus mengikuti langkah-langkah yang logis dan metodologis.

Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada
•Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
•Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasiterbaik
•Karyawan dan pemasok sudah ada
•Peralatan sudah terpasang dan kapasitas produktif telah
 diketahui
•Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
•Pemilik baru dapat langsung menjalankan perusahaannya
•Pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik
 sebelumnya
•Pembiayaan yang lebih mudah
•Harga Murah

Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
• Perusahaan ‘pecundang’
• Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
• Karyawan yang diwariskan oleh perusahaan mungkin tidak sesuai
• Lokasi perusahaan mungkin tidak sesuai lagi
• Peralatan dan fasilitas mungkin sudah usang dan tidak efisien
• Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
• Persedian mungkin sudah ketinggalan atau kadaluarsa
• Piutang usaha nilainya mungkin lebih rendah daripada yang tertulis
• Harga perusahaan mungkin terlalu mahal
Contoh : PT. Actavis, Bank Danamon

2. Memulai Perusahaan Baru
1.Mendirikan usaha baru
2.Membeli perusahaan
3.Kerjasama manajemen dg sistem waralaba ( Franchising ) yaitu memakai nama dan        manajemen perusahaan lain.
Perusahaan pemilik nama disebut perusahaan induk ( Franchisor ) dan perusahaan yg menggunakan Franchise
Dukungan manajemen yg diberikan oleh Franchisor berupa :
a. Pemilihan lokasi usaha
b. Bentuk bangunan
c. Lay out gedung dan ruangan
d. Peralatan yg diperlukan
e. Pemilihan karyawan
f. Penentuan atau penyediaan bahan baku atau produk
g. Iklan bersama
h. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
i. Dibuatkan Akte Notaris.
j. Didaftarkan di pengadilan negeri
k. Diberitakan dlm lembaran negara

Point-point penting yang wajib diperhatikan dalam memulai usaha
Sebelum memulai usaha, anda harus memperhatikan point point ini, karena jika tidak, akan berdampak tidak baik bagi usaha anda :

-Sistem manajemen sederhana
-Membangun tim kerja
-Sistem administrasi keuangan
-Teknik meningkatkan profit dengan cepat
-Memanfaatkan kekuatan informasi
-Langkah-langkah
-Konsultasi langsung
-Kekuatan Jaringan                                                                                                                       Contoh : PT. Astra International Tbk, IBM


3. Membeli Hak Lisensi ( Waralaba/Frenchise)
          
Yaitu membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha. Dalam sistem Franchising ini terjalin hubungan Bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi(franchise)dengan pemilik lisensi (franchisor)
Pada masa sekarang Perkembangan bisnis Franchise (Waralaba) sangat cepat dan Pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya merek dagang perusahaan yang menjamur di Indonesia. Baik perusahan besar maupun keci, lokal maupun asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk mereka. Di Indonesia sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang luas.
DEFINISI
Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.                                                                                Contoh perusahaan :
- Indomaret
- KFC
- Es Teller 77

sumber: http://panduan-usaha.com, Pengantar Bisnis oleh M. Fuad dkk