Sabtu, 15 Juni 2013

Kebijakan Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia

TUGAS SOFTSKILL “ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI”

Nama : Pisca Ramadhana

NPM : 25211535

Kelas : 2EB04

Judul Jurnal : Kebijakan Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia

Penulis : Anna Marina


Tahun : 2009

Hasil analisa

Jurnal yang saya susun ini membahasa tentang kebijakan anti monopoli dalam perekonomian di indonesia. Jurnal ini berisi topik – topik yang sangat jelas dan bagus, berkenaan dengan kondisi di Indonesia. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas. Tujuan utama dari penerapan undang-undang anti monopoli adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU no. 5 tahun 1999 dan Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Pengawasan KPPU adalah untuk menjaga agar system ekonomi pasar tetap dalam kondisi efisien melalui kegiatan produksi yang dapat menekan biaya seoptimal mungkin dengan penggunaan sumber daya yang hemat sehingga memungkinkan kegiatan konsumsi oleh masyarakat secara proporsional dan berfaedah tinggi.

Pengaruh UU Anti-monopoli dalam perekonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan. Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan.