TUGAS
SOFTSKILL “ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI”
Nama :
Pisca Ramadhana
NPM :
25211535
Kelas :
2EB04
Judul
Jurnal : Kebijakan Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia
Penulis :
Anna Marina
Tahun :
2009
Hasil analisa
Jurnal
yang saya susun ini membahasa tentang kebijakan anti monopoli
dalam perekonomian di indonesia. Jurnal ini berisi topik – topik
yang sangat jelas dan bagus, berkenaan dengan kondisi di Indonesia.
Tulisan ini
dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara
sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Dalam perekonomian bebas
monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh
karena itu mutlak untuk dicegah. Perekonomian berbasis pasar dengan
menekankan pada persaingan bebas. Tujuan utama dari penerapan
undang-undang anti monopoli adalah untuk menciptakan kesejahteraan
masyarakat.
KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan
Usaha. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU no. 5 tahun 1999 dan
Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. KPPU adalah lembaga
independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di
Indonesia. Pengawasan KPPU adalah untuk menjaga agar system ekonomi
pasar tetap dalam kondisi efisien melalui kegiatan produksi yang
dapat menekan biaya seoptimal mungkin dengan penggunaan sumber daya
yang hemat sehingga memungkinkan kegiatan konsumsi oleh masyarakat
secara proporsional dan berfaedah tinggi.
Pengaruh
UU Anti-monopoli dalam perekonomian Indonesia sangat positif. Memang
belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari
kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup
signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa,
sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan. Peran serta
masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik
persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan
penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar