PENGERTIAN
KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai
“Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan
tolong menolong
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
**PEMBAHASAN**
A. PERENCANAAN
(PLANNING)
Pengertian dan Arti penting
Pengertian dan Arti penting
“Perencanaan”
adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir
dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta
tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir
dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta
tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan
B. PENGORGANISASIAN(ORGANIZING)
“Pengorganisasian” merupakan suatu
proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta
membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi
dapat dicapai dengan efisien.
Ada
beberapa tujuan pengorganisasian, yaitu:
1. Membantu
koordinasi
Memberi
tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi
dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasi dibutuhkan tatkala
harus membagi unit kerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada dalam
satu organisasi.
2.
Memperlancar pengawasan
Membantu
pengawasan dengan menempatkan seorang anggota manajer yang berkompetensi dalam
setiap unit organisasi. Dengan demikian sebuah unit dapat ditempatkan di dalam
organisasisecara keseluruhan sedemikian rupa agar
dapat mencapai sasaran kerjanya walaupun dengan
lokasi yang tidak sama. Unit-unit operasional yang
identik dapat disatukan dengan sistem pengawasan yang identik pulasecara
terpadu.
3.Maksimalisasi
manfaat spesialisasi
Membantu seorang
menjadi lebihahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. Spesialisasi pekerjaan
dengan dasar keahlian dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi,
sehingga kemanfaatan produk dapat memberikan kepuasan dan memperoleh
kepercayaan masyarakat pengguna.
4.
Penghematan biaya
Tumbuh
pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. Dengan demikian pelaku organisasi
akan selalu berhati-hati dalam setiap akan menambah unit kerja baru yang
notabene menyangkut penambahan tenaga kerja
yang relatif banyak membutuhkan biaya tambahanberupa gaji/upah. Penambahan unit
kerja sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan nilai sumbangan
pekerja baru dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang berlebihan.
5.Meningkatkan
kerukunan hubungan antar manusia
Masing-masing
pekerja antar unit kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi
kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan
materialistis. Untuk ini pihak manajer harus mampu
mengadakan pendekatan sosial dengan penanaman rasa
solidaritas dan berusaha menampung sertamenyelesaikan berbagai perbedaan yang
bersifat individual.
C. Unsur –
Unsur OrganisasiAda sekitar 4 unsur yang dimiliki oleh suatu
organisasi. Unsur tersebut adalah sebagai berikut :1. Sebagai wadah atau
tempat bekerja sama.
Dapat
diartikan sebagai tempat atau kerangka mekanisme pendelegasian kekuasan dan
tanggung
jawab.
2. Sebagai
proses kerja sama antara dua orang atau lebih.
Pembagain
tugas agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
3. Adanya
tugas atau kedudukan yang jelas
Adanya
pengaturan dan pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab.
4. mempunyai
tujuan tertentu.
Tujuan yang
telah ditetapkan menjadi suatu acuan dalam tugas untuk mencapainya.
D.
Asas atau Prinsip Organisasi
1. Perumusan
dan Penentuan Tujuan
Organisasi
dibuat berdasar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Pembagian
Kerja
Susunan
organisasi dijabarkan dengan aspek pembagian kerja.
3.
Pendelegasian Wewenang
Susunan dan struktur
organisasi diatur sesuai alur pendelegasian wewenang. sehingga
ketegasan
pertanggungjawaban jelas.
4.
Koordinasi
Susunan
organisasi diutamakan pada yang paling mungkin dan paling mudah
pengkoordinasiannya.
5. Efisinesi
Pengawasan
Ditujukan
untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan yang efisien.
6.
Pengawasan Umum
Agar
pengawasan secara menyeluruh dapat mudah dilaksanakan.
E. Tujuan
dan Manfaat Organisasi
Pengorganisasian
dilakukan dengan tujuan agar suatu proses pekerjaan yang dikehendaki dapat
mencapai
tujuan yang telah diatur, disusun, ditetapkan.
C. PENGGERAKAN UNTUK
BEKERJA(ACTUATING)
Penggerakan atau Actuating mempunyai
arti dan perana yang sangat penting. Sebab diantara fungsi manajemen lainnya,
maka penggerakan merupakan fungsi secara langsung berhubungan dengan manusia
(pelaksana). Dengan ini fungsi penggerakan inilah, maka ketiga fungsi
manajemenyang lain baru efektif.
Penggerakan adalah aktivitas pokok
dalam manajemen yang mendorong dan menjuruskan semua bawahan agar berkeinginan,
bertujuan bergerak untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditentukan dan
mereka berkepentingan serta bersatu padu dengan rencana usaha organisasi.
Penggerakan juga dapat didefinisikan
pula sebagai keseluruhan usaha, cara, teknik, dan metode untuk mendorong para
anggota oraganisasi agar mau dan ikhlas bekerja sebaik mungkin demi terciptanya
tujuan organisasi dengan efektif, efisien, dan ekonomis.
Dari beberapa definis diatas maka dapatlah dirumuskan bahwa penggerakan merupakan kegiatan manajemen untuk menggerakan dan membuat orang lain suka dan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien, sehingga tindakan-tindakan yang telah dilakukan menyebabakan suatu organisasi dapat berjalan.
Dari beberapa definis diatas maka dapatlah dirumuskan bahwa penggerakan merupakan kegiatan manajemen untuk menggerakan dan membuat orang lain suka dan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien, sehingga tindakan-tindakan yang telah dilakukan menyebabakan suatu organisasi dapat berjalan.
D. PENGAWASAN/PENGENDALIAN(CONTROLING)
PENGAWASAN
Menurut Robert J. Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
Menurut Robert J. Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
Pengendalian
atau Pengawasan adalah proses mengarahkan seperangkat variable ( manusia, peralatan,
mesin, organisasi ) kearah tercapainya suatu tujuan atau sasaran manajemen.
Pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya
dalam suatu organisasi.
proses pengawasan memiliki lima
tahapan, yaitu :
(a) penetapan standar pelaksanaan
(b) penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan;
(c) pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata;
(d) pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan penyimpangan-Penyimpangan.
(e) pengambilan tindakan koreksi, bila diperlukan.
Fungsi-fungsi manajemen ini berjalan saling berinteraksi dan saling kait mengkait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut dengan proses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.
Fungsi Pengawasan:
Yaitu suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.
(a) penetapan standar pelaksanaan
(b) penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan;
(c) pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata;
(d) pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan penyimpangan-Penyimpangan.
(e) pengambilan tindakan koreksi, bila diperlukan.
Fungsi-fungsi manajemen ini berjalan saling berinteraksi dan saling kait mengkait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut dengan proses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.
Fungsi Pengawasan:
Yaitu suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.
Rapat Anggota
1. Kekuasaan tertinggi.
2. Menetapkan Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih, mengangkat,
dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5. Menetapkan rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan laporan
pengurus.
7. Mensahkan laporan
pengawas.
8. Menetapkan pembagian
SHU.
9. Keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
10. Satu anggota satu hak suara.
11. Meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam
satu tahun.
Pengurus
1. Dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat anggota.
2. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
3. Masa jabatan paling lama 5
tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4. Tidak merangkap sebagai
pengawas.
5. Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena
tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1. Mengelola organisasi dan usaha
koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat
anggota.
4. Melaksanakan rencana kerja
yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5. Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib.
7. Mencatat setiap transaksi
anggota.
8. Memelihara daftar buku anggota
dan pengurus.
9. Meningkatkan pengetahuan
anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili koperasi di dalam dan
di luar pengadilan.
2. Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD
dan ART.
3. Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota
4. Mengangkat dan memberhentikan
pelaksana usaha.
5. Rencana pengangkatan pengelola
atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
1. Dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat anggota.
2. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
3. Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Tidak merangkap sebagai
pengurus atau pelaksana usaha.
5. Persyaratan untuk dipilih dan
diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Melaporkan hasil pengawasannya
secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
2. Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
Manajer Koperasi
1. Pengurus koperasi dapat
mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2. Rencana pengangkatan manajer
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3. Manajer bertanggung jawab
kepada pengurus.
4. Hubungan kerja manajer dengan
pengurus berdasarkan perikatan.
5. Sebenarnya, manajer membayar
dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
6. Manajer menanggung kerugian
usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Manajer :
1. Melaksanakan usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana
anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3. Memberikan pelayanan usaha
kepada anggota.
4. Membuat studi kelayakan usaha
koperasi.
5. Membuat laporan perkembangan
usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1. Mengangkat dan memberhentikan
karyawan atas persetujuan pengurus.
2. Meningkatkan prestasi kerja
karyawan.
II. PENGERTIAN, ISI, dan CARA
MENYUSUN ANGGARAN DASAR
1.1 Pengertian
Anggaran Dasar
Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran
dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau
perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam
anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan
koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata
kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran
dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau
perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam
anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan
koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata
kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan anggaran dasar koperasi
adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan
koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi
koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak
melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan
koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi
koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak
melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
III. Akta Pendirian dan Anggaran
Dasar
Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para
pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, dan memuat anggaran dasar
koperasi. Yang disebut pendiri koperasi adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar
tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan-peraturan
khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para
pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, dan memuat anggaran dasar
koperasi. Yang disebut pendiri koperasi adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar
tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan-peraturan
khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan
koperasi;
koperasi;
2.
memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dimana
hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas,
singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi
yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota
yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar