Senin, 05 November 2012

koperasi 2


PENGERTIAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan


A. PERENCANAAN (PLANNING)

Pengertian dan Arti penting
 “Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan  itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir
dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta
tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan

B. PENGORGANISASIAN(ORGANIZING)
“Pengorganisasian” merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.



Ada   beberapa tujuan pengorganisasian, yaitu:
1. Membantu koordinasi
Memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasi dibutuhkan tatkala harus membagi unit kerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada dalam satu organisasi.
2. Memperlancar pengawasan
Membantu pengawasan dengan menempatkan seorang anggota manajer yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi. Dengan demikian sebuah unit dapat ditempatkan di dalam organisasisecara   keseluruhan     sedemikian rupa   agar   dapat mencapai   sasaran kerjanya walaupun   dengan   lokasi yang   tidak   sama. Unit-unit   operasional   yang identik dapat disatukan dengan sistem pengawasan yang identik pulasecara terpadu.
3.Maksimalisasi   manfaat spesialisasi
Membantu seorang menjadi lebihahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. Spesialisasi pekerjaan   dengan dasar keahlian dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, sehingga kemanfaatan produk dapat memberikan kepuasan dan memperoleh kepercayaan masyarakat pengguna.
4. Penghematan    biaya
Tumbuh pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. Dengan demikian pelaku organisasi akan selalu berhati-hati dalam setiap akan menambah unit kerja baru yang notabene    menyangkut   penambahan tenaga   kerja   yang relatif banyak membutuhkan biaya tambahanberupa gaji/upah. Penambahan unit kerja sebaiknya   dipertimbangkan   berdasarkan nilai sumbangan pekerja baru dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang berlebihan.
5.Meningkatkan   kerukunan hubungan   antar   manusia
Masing-masing pekerja antar unit kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi   kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan   materialistis.   Untuk ini   pihak   manajer harus   mampu   mengadakan pendekatan sosial dengan penanaman   rasa   solidaritas dan berusaha menampung sertamenyelesaikan berbagai perbedaan yang bersifat individual.

C. Unsur – Unsur OrganisasiAda sekitar 4 unsur yang dimiliki oleh suatu organisasi. Unsur tersebut adalah sebagai berikut :1. Sebagai wadah atau tempat bekerja sama.
Dapat diartikan sebagai tempat atau kerangka mekanisme pendelegasian kekuasan dan
tanggung jawab.
2. Sebagai proses kerja sama antara dua orang atau lebih.
Pembagain tugas agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
3. Adanya tugas atau kedudukan yang jelas
Adanya pengaturan dan pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab.
4. mempunyai tujuan tertentu.
Tujuan yang telah ditetapkan menjadi suatu acuan dalam tugas untuk mencapainya.

 D. Asas atau Prinsip Organisasi
1. Perumusan dan Penentuan Tujuan
Organisasi dibuat berdasar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Pembagian Kerja
Susunan organisasi dijabarkan dengan aspek pembagian kerja.
3. Pendelegasian Wewenang
Susunan dan struktur organisasi diatur sesuai alur pendelegasian wewenang. sehingga
ketegasan pertanggungjawaban jelas.
4. Koordinasi
Susunan organisasi diutamakan pada yang paling mungkin dan paling mudah
pengkoordinasiannya.
5. Efisinesi Pengawasan
Ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan yang efisien.
6. Pengawasan Umum
Agar pengawasan secara menyeluruh dapat mudah dilaksanakan.
E. Tujuan dan Manfaat Organisasi
Pengorganisasian dilakukan dengan tujuan agar suatu proses pekerjaan yang dikehendaki dapat
mencapai tujuan yang telah diatur, disusun, ditetapkan.

 C. PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA(ACTUATING)
Penggerakan atau Actuating mempunyai arti dan perana yang sangat penting. Sebab diantara fungsi manajemen lainnya, maka penggerakan merupakan fungsi secara langsung berhubungan dengan manusia (pelaksana). Dengan ini fungsi penggerakan inilah, maka ketiga fungsi manajemenyang lain baru efektif.
Penggerakan adalah aktivitas pokok dalam manajemen yang mendorong dan menjuruskan semua bawahan agar berkeinginan, bertujuan bergerak untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditentukan dan mereka berkepentingan serta bersatu padu dengan rencana usaha organisasi.
Penggerakan juga dapat didefinisikan pula sebagai keseluruhan usaha, cara, teknik, dan metode untuk mendorong para anggota oraganisasi agar mau dan ikhlas bekerja sebaik mungkin demi terciptanya tujuan organisasi dengan efektif, efisien, dan ekonomis.
      Dari beberapa definis diatas maka dapatlah dirumuskan bahwa penggerakan merupakan kegiatan manajemen untuk menggerakan dan membuat orang lain suka dan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien, sehingga tindakan-tindakan yang telah dilakukan menyebabakan suatu organisasi dapat berjalan.
D. PENGAWASAN/PENGENDALIAN(CONTROLING)
PENGAWASAN
          Menurut Robert J. Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
          Pengendalian atau Pengawasan adalah proses mengarahkan seperangkat variable ( manusia, peralatan, mesin, organisasi ) kearah tercapainya suatu tujuan atau sasaran manajemen. Pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi.
proses pengawasan memiliki lima tahapan, yaitu :
(a) penetapan standar pelaksanaan
(b) penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan;
(c) pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata;
(d) pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan penyimpangan-Penyimpangan.
(e) pengambilan tindakan koreksi, bila diperlukan.
Fungsi-fungsi manajemen ini berjalan saling berinteraksi dan saling kait mengkait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut dengan proses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.
Fungsi Pengawasan:
          Yaitu suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.
Rapat Anggota
1.     Kekuasaan tertinggi.
2.      Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3.     Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5.      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6.      Mensahkan laporan pengurus.
7.      Mensahkan laporan pengawas.
8.      Menetapkan pembagian SHU.
9.      Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.  Satu anggota satu hak suara.
11.  Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12.  Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
1.    Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.    Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
4.    Tidak merangkap sebagai pengawas.
5.    Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1.    Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.    Menyelenggarakan rapat anggota.
4.    Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7.    Mencatat setiap transaksi anggota.
8.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
9.    Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.    Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
3.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.    Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.    Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
1.    Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.    Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3.    Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.    Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.    Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
1.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
2.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer Koperasi
1.    Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
2.    Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.    Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
4.    Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.    Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
6.    Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Manajer :
1.    Melaksanakan usaha koperasi.
2.    Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.    Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.    Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.    Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.    Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.    Meningkatkan prestasi kerja karyawan.

II. PENGERTIAN, ISI, dan CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR

1.1  Pengertian
      Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran
dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau
perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam
anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan
koperasi;
2.      memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata
kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan
koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.      untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi
koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak
melaksanakan kegiatan-kegiatannya;

III. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

              Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para
pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, dan memuat anggaran dasar
koperasi. Yang disebut pendiri koperasi adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
            Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.

            Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar
tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan-peraturan
khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


1.  dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan
   koperasi;
2.  memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi,   dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
 pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Maksud dan tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
   1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi
   yang bersangkutan;
   2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota
   sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
   3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar