1. MODAL KOPERASI
a. PERMODALAN
KOPERASI
Ø Pola
Investasi Dalam Koperasi
Investasi
yang benar semestinya memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang
diberikan memang masuk akal dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu
dilakukan.
Lalu,
ada kejelasan bagaimana pola investasi dilakukan. Kemudian, pengelola dana
investasi itu memiliki latar belakang yang relevan dan bisa dideteksi rekam
jejaknya. Selain itu, lembaga investasi semestinya juga memenuhi ketentuan yang
berlaku. Jika bergerak di sektor keuangan, dalam hal ini mengumpulkan dana
masyarakat untuk berinvestasi, tentu harus ada izin dari otoritas keuangan.
Ringkasnya, investasi merupakan
tindakan untuk memproduktifkan dana. Namun, ada kaidah-kaidah yang mesti
dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran
imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin
yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika kaidah dasar seperti itu tidak
bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana
menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
· Modal jangka panjang.
· Modal jangka pendek.
· Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
· Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Ø Sumber –
Sumber Modal Koperasi
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital ), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
·
Modal
pinjaman ( debt capital ), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita
pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal
yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk
menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi
yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok
dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan
dalam usaha.
Dari
fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal
dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal
koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai
jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat
menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat
memutarnya menjadi modal produktif.
Secara
normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen
untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun
untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari
keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin,
rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola
usaha.
Kinerja
organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan
koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja
juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi,
seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana
pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para
anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik
dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih
aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan
maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan
kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila
selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal
terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal
dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah
yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
Ø Distribusi
Cadangan Koperasi
·
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
·
Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari
SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
b. SISA HASIL
USAHA KOPERASI (SHU)
Ø
Pengertian dan Dasar SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase) SHU anggota.
3. total simpanan seluruh anggota.
4. total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota.
5. jumlah simpanan per anggota.
6. omzet atau volume usaha per anggota.
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No.
25/1992 pasal5 ayat1 ,Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Ø Fungsi
Distribusi SHU
·
SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
·
SHU anggota
dibayar secara tunai
2.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Ø Koperasi
Konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga,
yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan
barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus
mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :
1. Membayar harga barang/jasa yang
dibeli.
2. Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk
melakukan pembelian.
Setiap
konsumen di sini cenderung mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan
barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan
uang sehemat mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa
terlihat adalah :
·
Berusaha
membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
·
Tawar-menawar
dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
·
Bila
dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku
tersebut mungkin bisa dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh
konsumen secara individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah
usaha bersama-sama dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat
berkoperasi, adalah sebagai berikut :
·
Untuk
memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka
pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
·
Berdasarkan
kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat
ditingkatkan.
Berdasarkan
tujuan koperasi konsumen untuk meningkatkan daya beli anggota, maka
fungsi-fungsi kegiatan usaha koperasi konsumen diarahkan untuk :
·
Melakukan
pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui
pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa,
sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis
adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila
jumlah pembelian diperbesar.
·
Pada skala
tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan
kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat
diperhemat.
Badan
usaha koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan, dimodali,
dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi
anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota
sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan koperasi.
Di dalam
konsep koperasi, maka hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut
melayani, sedangkan terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah
pelayanan terhadap anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban
misi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran
digunakan terhadap bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak
sebagai perusahaan kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap
anggota, terkait persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan
SHU. Sedangkan pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan
laba rugi. Oleh sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota
harus dipisahkan, karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang
berbeda terhadap pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi
anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi
dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota
lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan
satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat
dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota
terikat oleh kewajiban :
·
Menyetor
modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Membiayai
organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya
sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi
konsumen dalam hal menutupi biaya organisasinya akan menetapkan margin harga
pada barang/jasa yang dibeli dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga
koperasi merupakan harga barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang
terdiri dari harga pokok ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari
perhitungan ini dapat diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya
sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi
kepada koperasi dalam bentuk :
1. Membiayai harga barang sebesar harga
pokoknya.
2. Membiayai organisasi koperasi
sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total
harga pokok dan ditambah margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto
anggota. Harga pokok barang yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan
barang diselisihkan dengan partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang
disebut dengan partisipasi neto anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di
koperasi akan menutupi:
·
Beban usaha
·
Beban
perkoperasian
Beban
usaha dan beban perkoperasian ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila
koperasi konsumen hanya melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan
non anggota, maka: SHU = Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya
organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan
bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) +
Laba.
Sisa
partisipasi anggota berhubungan dengan partisipasi anggota di dalam
kedudukannya sebagai pelanggan koperasi, sedangkan laba berhubungan dengan
bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi koperasi terhadap anggota dan non
anggota, bilamana terdapat pos biaya yang tidak dapat dipisahkan secara
eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Ø Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah
koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk
anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi
pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti
Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Tujuannya koperasi
produsen yaitu memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Ø Koperasi
Produksi
Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi
produksi menjadi organisasi koperasi yang
menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang
dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat
luas pada umumnya.
Salah satu koperasi produksi atau koperasi produsen yang
terkenal dan sudah berdiri sejak lama di Indonesia adalah GKSI (gabuungan
koperasi susu indonesia).
Sistem agribisnis pada komoditas susu
segar yang terjadi di Indonesia menganut sistem kerjasama vertikal. Distribusi
susu mengalir dari peternak ke koperasi dan langsung didistribusikan ke IPS.
Sebagian besar produksi susu segar yang dihasilkan berasal dari peternakan
rakyat sedangkan koperasi hanya sebagai pengumpul, pemberi layanan input
produksi, dan mendistribusikan susu tersebut kepada IPS. Sistem ini dikenal
dengan sistem cluster.
Oleh karena itu keberadaan koperasi sangat berperan sekali didalam menunjang
sistem cluster ini. Keterbentukan koperasi
seiring dengan perkembangan peternakan sapi perah di Indonesia. Koperasi
merupakan wadah yang digunakan oleh para peternak untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Di mana koperasi tersebut bertugas memberikan suplai input
produksi berupa konsentrat, inseminasi buatan, dan sebagainya dan sekaligus
menampung susu dari peternak untuk dijual ke IPS. Koperasi/KUD susu
mengalami jaman keemasan pada saat impor sapi perah secara besar-besaran antara
tahun 1980 – 1990-an, kini perannya seolah berkurang bahkan cenderung tidak
dipercaya anggotanya. Persaingan usaha antar koperasi dan posisi tawar peternak
sapi perah yang lemah merupakan indikasi ketidak mampuan koperasi/KUD susu
mengendalikan bisnis persusuan di era pasar bebas. Sejak Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) terbentuk pada akhir tahun 1970-an hingga kini, produktivitas
usahaternak sapi perah rakyat masih tetap rendah, seolah bisnis ini jalan
ditempat. Kondisi tersebut dikarenakan manajemen usahaternak, kualitas pakan
dan bibit sapi yang tersedia sangat tidak memadai. Memperbaiki manajemen
peternakan rakyat merupakan problema yang cukup komplek, tidak hanya merubah
sikap peternak tetapi juga bagaimana menyediakan stok bibit yang baik dan bahan
baku pakan yang berkualitas dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan. Dampak
lemahnya usaha ini terlihat pada rendahnya produksi dan kualitas susu.
Kesemuanya sebagai akibat dari system manajemen usaha yang tradisional,
sehingga harga susu yang terbentuk di tingkat peternak menjadi rendah.
Ø Koperasi
Primer dan Skunder
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan
menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai
anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan
warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah
terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang
dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan
pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang
kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi
Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun
berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat,
Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
ayat 3: Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini
dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang
pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi
anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat
(1)
Yang dapat menjadi
anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan
tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan
Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya
Koperasi tercatat.
3.
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA :
·
Efek-efek
ekonomis koperasi
·
Efek harga
dan efek biaya
·
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·
Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
EFEK HARGA
DAN BIAYA
Istilah
partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta
(keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan
koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang
dari sifatnya
Dipandang
dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat
sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang
dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang
dari pelaksanaannya
Dipandang
dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan
saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal,
memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila
jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi
yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang
dari segi kepentingannya
Dari
segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi
kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam
kedudukannya sebagai pemilik:
§
Para anggota
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang
diinvestasikan pada koperasi), dan
§
Mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan
terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga
partisipasi kontributif.
Dalam
kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai
potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang
kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Cara meningkatkan koperasi dapat
dilakukan beberapa kegiatan seperti:
§
Menyediakan
barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih
baik dari para pesaingnya di pasar.
§
Meningkatkan
harga pelayanan kepada anggota,
§
Menyediakan
barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak
disediakan oleh pemerintah.
§
Berusaha
memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke
waktu.
§
Memperbesar
alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui
pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu
pemngembalian relatif lama.
§
Menyedihkan
berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan
kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan pertisipasi kontributif
anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
§
Menjelaskan
tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
§
Meminta
tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
§
Meminta
informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat
keputusan dan mengambil keputusan.
§
Memberikan
kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan
meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
§
Memperbesar
peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang
meningkat dari waktu ke waktu.
§
Memperbesar
rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
§
Membangun
dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
·
Pemilihan
pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat
dipercaya,
·
Melaksanakan
catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
·
Memperbesar
kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
·
Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMI DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PEMBAYARAN
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
§
Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
§
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
REFERENSI :
id.shvoong.com/writing.../2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
http://fani4.wordpress.com/2011/12/17/koperasi-produksi/http://fani4.wordpress.com/2011/12/17/koperasi-produksi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar