Minggu, 14 Desember 2014

TUGAS 3 - ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Opini mengenai kaitan Good Corporate Governance (GCG) dengan etika
                                  
Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, sebagai berikut:
1.      Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2.      Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3.      Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4.      Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5.      Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6.      Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 (lima) hal yaitu:
·         Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
·         Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
·         Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders)
·         Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency)
·         Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board)

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam GCG ini dapat diterapkan dalam sebuah perusahaan melalui pelaksanaan kinerja karyawan dan pimpinan perusahaan dengan berlandaskan kode etik yang sudah diatur terlebih dahulu. Dimana dengan adanya kode etik tersebut seluruh anggota perusahaan baik karyawan atau pimpinannya dapat mengetahui mana tindakan yang perlu dilakukan dan mana yang tidak.

Dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG pada perusahaan akan membuat seluruh kegiatan anggota perusahaan bergerak dalam batasan etika yang baik demi perlindungan hak-hak klien dan para pemegang saham. Jika seluruh kegiatan dalam perusahaan, baik yang dilakukan oleh karyawan ataupun pimpinannya sudah dilandasi dengan etika berbisnis yang baik, nantinya perusahaan akan mendapatkan nilai tambah tersendiri dimata masyarakat terkait dengan perlindungan dan pelayanan atas hak-hak klien dan pemegang saham. Kode etik sendiri dibentuk untuk memelihara hak-hak customer dan para pemegang saham. Jika kode etik tersebut dilanggar maka hal itu akan menjadi permasalahan yang serius dan dapat menurunkan reputasi perusahaan. Maka dari itu, kepatuhan terhadap nilai-nilai etika sangatlah penting.

Nilai-nilai etika tersebut harus dijalankan secara kontinyu, dari mulai hal yang terkecil sekalipun. Jangan sampai nilai-nilai etika itu hanya sekedar menjadi sebuah wacana dan dokumentasi yang dibangga-banggakan. Hal ini perlu dilakukakan untuk mendorong kelangsungan hidup perusahaan pula. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.


SUMBER :

tugas softskill Accounting Fundamental Concept



Accounting Fundamental Concept
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiridari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansikeuangan dan laporan keuangan. Yang dimaksud tujuan adalah tujuan pelaporan keuangan.Sedangkan fundamentals (kaidah-kaidah pokok) adalah konsep-konsep yang mendasaraiakuntansi keuangan, yakni yang menuntun kepada pemilihan transaksi, kejadian, dankeadaan-keadaan yang harus dipertanggungjawabkan, pengakuan dan pengukurannya, carameringkas serta mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Konsep-konsep yang bersifat pokok atau fundamental, artinya bahwa konsep-konsep lainnyamengalir dari konsep-konsep pokok tersebut yang diperlukan sebagai referensi berulang-ulang dalam menetapkan, menafsirkan, dan menetapkan standar akuntansi keuangan dan pelaporan
Kerangka konseptual  adalah suatu konstitusi, suatu system koheren dari hubungan anatara tujuan dan fundamental yang dapat mendorong standar yang konsisten dan yang menjelaskan sifat, fungsi dan keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka kerja konseptual dimaksudkan untuk konstitusi dalam proses penyusunan standar.  Tujuannya adalah memberikan petunjuk dalam menyelesaikan perselisihan yang meningkat selama proses penyusunan standar dengan mempersempit pertanyaan, apakah standar telah sesuai dengan kerangka konseptual ataukah tidak.  Secara lengkap, kerangka kerja konseptual adalah :
1.      Petunjuk FASB dalam menetapkan standar akuntansi
2.      Menyediakan kerangka acuan untuk menyelesaikan pertanyaan sebelum ada standar khusus yang mengaturnya.
3.      Menentukan batasan pertimbangan dalam penyusunan laporan keuangan
4.      Mempertinggi komparabilitas dengan menurunkan jumlah alternative metode akuntansi.

Accounting Fundamental Concept :
1.      Entity Concept
Konsep entitas akuntansi dalam akuntansi keuangan menentukan bahwa akuntansi dikerjakan untuk entitas bisnis tertentu. Konsep ini menganggap bahwa setiap entitas bisnis merupakan suatu unit yang terpisah dan pemiliknya dan berbeda dengan entitas lainya. Adanya pemisahan ini memberikan adanya dasar bagi sistem akuntansi untuk memberikan informasi mengenai suatu perusahaan, terutama yang berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan pada pihak-pihak yang membutuhkan. Batas-batas suatu entitas bukanlah perbatasan yang diciptakan oleh hukum. Walaupun perusahaan induk dengan perusahaan anaknya merupakan dua badan hukum yang terpisah akan tetapi keduanya dipandang sebagai satu entitas pelaporan untuk tujuan akuntansi dan hasil ini bukan merupakan penyimpangan dari konsep kesatuan akuntansi. Ketika suatu entitas diterapkan, keputusan harus diambil mengenai begaimanakah entitas itu ditinjau secara teoritis, karena sudut pandang tersebut akan mempengaruhi penentuan pendapatan, penilaian aktiva, batasan-batasan pemilikan dan keharusan pengungkapan (disclosure). Pemilikan entitas yang tepat dan penentuan batasannya tergantung pada tujuan laporan keuangan dan kepentingan para pemakai informasi keuangan tersebut.

2.      Going Concern
Standar Akuntansi Keuangan No.1 kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, menjelaskan tentang kesinambungan ini sebagai berikut : “Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan”. (2004:par23)
Konsep kesinambungan menjelaskan bahwa suatu entitas akuntansi dipandang akan beroperasi terus untuk merealisasikan aktivitas-aktivitas usahanya. Asumsi ini mengasumsikan bahwa entitas akuntansi itu tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu yang dapat diramalkan atau bahwa entitas tersebut akan berjalan terus untuk peride yang tidak dapat ditentukan. Dengan demikian laporan keuangan memberikan pandangan sementara mengenai keadaan perusahaan dan hanya merupakan sebagian dari laporan keuangan yang berkesinambungan. Konsep kesinambungan membenarkan penilaian aktiva dasar bukan nilai likuidasi dan membenarkan penggunaan historikal cost untuk beberapa penilaian serta penerapan penyusutan atau amortisasi untuk aktiva tetap. Berdasarkan konsep ini maka pelaporan akuntansi tidak dimaksudkan sebagai nilai dasar perusahaan pada tanggal pelaporan.

3.       Unit Of Measure
Konsep pengukuran dalam nilai mata uang berpendapat bahwa akuntansi merupakan suatu proses pengukuran dan penyampaian akuntansi perusahaan yang dapat diukur dengan uang. Secara tidak langsung konsep ini menyatakan bahwa satuan uang adalah alat yang paling efektif untuk mengungkapkan pengukuran aktiva dan kewajiban perusahaan serta perubahan-perubahannya. Namun hal tersebut tidak berarti bahwa informasi non moneter tidak tercakup dalam sistem akuntansi perusahaan. informasi ini juga diikut sertakan, tetapi informasi utama dalam laporan keuangan diukur dalam nilai mata uang agar memberikan dasar penafsiran yang universal bagi pembaca laporan.

4.      Periodic Reporting
Konsep periode akuntansi berpendapat bahwa laporan keuangan yang menggambarkan perubahan kekayaan suatu perusahaan harus diungkapkan secara berkala. Oleh karena itu aktivitas ekonomi perusahaan dipecah dalam periode-periode dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapakan hal tersebut dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Walaupun periode itu bervariasi, namun Undang-Undang pajak pendapatan, yang menghendaki penentuan pendapatan atas dasar tahunan dan praktek perniagaan tradisional menyebabkan periode tersebut biasanya satu tahun.

5.      Concervatism
Untuk menghadapi kejadian-kejadian dimasa datang yang penuh ketidakpastian dan berbagai resiko, akuntansi senantiasa berpedoman pada suatu konsep berhati-hati yang dikenal dengan konsep konservatif. Konsep concervatism merupakan konsep dalam akuntansi yang konvensional, yang timbul dari ketidakpastian dalam pelaporan keuangan. Konsep ini menekankan jika terdapat beberapa kemungkinan penilaian untuk suatu perkiraan, maka untuk perkiraan pendapatan aktiva sebaiknya dipilih alternatif yang akan menghasilkan nilai paling kecil dan sebaliknya untuk perkiraan kewajiban dan beban sebaiknya dipilih alternatif yang akan menghasilkan nilai terbesar. Selain itu konsep ini juga mengandung pengertian bahwa adanya indikasi timbulnya biaya harus diakui apabila telah disertai bukti yang cukup mengenai kepastian dari pendapatan tersebut.

6.      Accrual Basis
Basis Akrual (Accrual Basis) Teknik basis akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar – benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Jadi Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Keunggulan Pencatatan Akuntansi Secara Accrual Basis :
·         Metode aacrual basis digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana.
·         Beban diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpercaya.
·         Pendapatan  diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpecaya walaupun kas belum diterima.
·         Banyak digunakan oleh perusahan-perusahana besar (sesuai dengan Ketentuan Standar Akuntansi Keuangan dimana mengharuskan suatu perusahaan untuk menggunakan basis akural).
·         Piutang yang tidak tertagih tidak akan dihapus secara langsung tetapi akan dihitung kedalam estimasi piutang tak tertagih.
·         Setiap penerimaan dan pembayaran akan dicatat kedalam masing-masing akun sesuai dengan transaksi yang terjadi.
·         Adanya peningkatan pendapatan perusahaan karena kas yang belum diterima dapat diakui sebagai pendapatan.
·         Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai pedoman manajemen dalam menentukan kebijakan perusahaan kedepanya.
·         Adanya pembentukan pencandangan untuk kas yang tidak tertagih, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian.
KelemahanPencatatan Akuntansi Secara Accrual Basis :
·         Metode aacrual basis digunakan untuk pencatatan.
·         Biaya yang belum dibayarkan secara kas, akan dicatat efektif sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pendapatan perusahaan.
·         Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih sehingga dapat membuat mengurangi pendapatan perusahaan.
·         Dengan adanya pembentukan cadangan akan dapat mengurangi pendapatan perusahaan.
·         Perusahaan tidak mempunyai perkiraan yang tepat kapan kas yang belum dibayarkan oleh pihak lain dapat diterima.

7.      Matching Cost With Revenue
Dalam akuntansi dikenal prinsip matching concept. Di mana yang dimaksud dari prinsip ini adalah dengan diakuinya beban bukan pada saat pengeluaran kas telah terjadi atau telah dibayarkan. Namun, diakui ketika suatu produk atau jasa secara aktual memberikan kontribusi terhadap pendapatan. “Pendapatan suatu periode harus dibebani dengan biaya-biaya yang secara ekonomis berkaitan dengan produk yang menghasilkan pendapatan tersebut, (Suwardjono, 1986, hlm 116). Hal ini memungkinkan adanya biaya yang ditangguhkan dan diperlakukan sebagai aset pada posisi keuangan atau neraca. Meskipun dalam kenyataannya biaya ditangguhkan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
“Expenses are defined as costs that expire as a result of generating revenues,” (Wolk, Francis, Tearney, 1991, hlm. 124). Bahwa beban ditentukan sebagai upaya untuk memperoleh penghasilan atau pendapatan. Proses pengakuan beban untuk kategori seperti depresiasi, harga pokok produk atau penjualan, bunga dan biaya ditangguhkan disebut dengan konsep penandingan ini (matching concept). Konsep matching berimplikasi pada biaya diakui secara adil dan secara wajar untuk mengakui pendapatan. Dalam menetapkan laba bersih secara berkala pada dasarnya menyangkut dua masalah yaitu : pendapatan yang diakui dalam periode tersebut dan biaya-biaya yang timbul terpakai (beban) yang harus dialokasikan keperiode-periode tersebut. Masalah yang timbul adalah masalah waktu yaitu kapan pendapatan dan biaya tersebut ditetapkan karena biaya-biaya tersebut harus dipertemukan dengan pendapatan, maka pembebanan biaya sangat tergantung pada saat pengakuan pendapatan dan dilaporkan dalam periode diakuinya pendapatan. Apabila pengakuan pendapatan ditunda, maka pembebanan biaya akan ditunda sampai saat diakuinya pendapatan.

8.       Cost Benefit Analysis
Analisis manfaat-biaya merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui besaran keuntungan/kerugian serta kelayakan suatu proyek. Dalam perhitungannya, analisis ini memperhitungkan biaya serta manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan suatu program. Dalam analisis benefit dan cost perhitungan manfaat serta biaya ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Analisis ini mempunyai banyak bidang penerapan. Salah satu bidang penerapan yang umum menggunakan rasio ini adalah dalam bidang investasi. Sesuai dengan denganmaknat ekstualnya yaitu benefit cost (manfaat-biaya) maka analisis ini mempunyai penekanan dalam perhitungan tingkat keuntungan/kerugian suatu program atau suatu rencana dengan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan serta manfaat yang akan dicapai. Penerapan analisis ini banyak digunakan oleh para investor dalam upaya mengembangkan bisnisnya. Terkait dengan hal ini maka analisis manfaat dan biaya dalam pengembangan investasi hanya didasarkan pada rasio tingkat keuntungan dan biaya yang akan dikeluarkan atau dalam kata lain penekanan yang digunakan adalah pada rasio finansial atau keuangan.

TUGAS 1 - ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Etika, Norma dan Hukum Akuntansi

  1. ETIKA
Pengertian Etika
  • Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) “ Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat “.
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “ Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi “.
  • Etika adalah Ilmu mengenai apa yang baik dan yang buruk, mengenai hak dan kewajiban moral.

Fungsi Etika
  1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Jenis – Jenis Etika
  1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
  2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
  • Sikap terhadap sesama.
  • Etika keluarga.
  • Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi.
  • Etika politik.
  • Etika lingkungan hidupserta.
  • Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tidak Dikoreksi
  4. Lingkungan yang Tidak Etis
  5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika
  1. Sanksi Sosial
Sanksi Sosial yaitu sanksi yang berskala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  1. Sanksi Hukum
Sanksi Hukum yaitu sanksi yang berskala besar, merugikan hak pihak lain.

Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
  1. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang                             akuntansi.
  1. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  1. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh              akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
  1. Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
  1. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
  1. Interpretasi Aturan Etika
.Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1.      Menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2.   Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan jangka pendek.
            3.         Bersiap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku  etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
  1. NORMA
  • Norma Umum (General Standards)
Norma Umum adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesinya.
  1. Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
  2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
  3. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.

  • Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work)
Norma ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
  1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
  2. Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
  3. Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.

  • Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting)
Norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
  1. Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
  2. Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
  3. Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
  4. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.

Jadi, norma umum berkaitan dengan independensi,etika perilaku, dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati- hati. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar. Didalam norma itu juga mencakup, tanggungjawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan

  1. HUKUM
  • Dasar Hukum Akuntansi
Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
  8. Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6


Sumber :
 https://amelhusna.wordpress.com/2014/09/30/etika-norma-dan-hukum-dalam-akuntansi/