Etika, Norma dan Hukum
Akuntansi
- ETIKA
Pengertian
Etika
- Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) “ Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat “.
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “ Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi “.
- Etika adalah Ilmu mengenai apa yang baik dan yang buruk, mengenai hak dan kewajiban moral.
Fungsi Etika
- Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
- Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Jenis –
Jenis Etika
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus
ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial
dibagi menjadi:
- Sikap terhadap sesama.
- Etika keluarga.
- Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi.
- Etika politik.
- Etika lingkungan hidupserta.
- Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Faktor yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan Individu
- Tidak Ada Pedoman
- Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tidak Dikoreksi
- Lingkungan yang Tidak Etis
- Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
- Sanksi Sosial
Sanksi
Sosial yaitu sanksi yang berskala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan
yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum
Sanksi Hukum
yaitu sanksi yang berskala besar, merugikan hak pihak lain.
Aturan Etika
Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
- Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang
akuntansi.
- Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
- Kepercayaan
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Prinsip Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
- Aturan Etika
Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika
.Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam
hal ini memang etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena
akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil
keputusan.
Terdapat
3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1. Menghindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi
2.
Memusatkan perhatian pada reputasi
jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekedar keuntungan
jangka pendek.
3.
Bersiap menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.- NORMA
- Norma Umum (General Standards)
Norma Umum
adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan
pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang
menjalankan profesinya.
- Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
- Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
- Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work)
Norma ini
merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam
melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang
sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
- Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
- Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
- Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
- Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting)
Norma ini
merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun
laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan
tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
- Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
- Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
- Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
- Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.
Jadi, norma
umum berkaitan dengan independensi,etika perilaku, dan pelaksanaan pemeriksaan
yang hati- hati. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti. Norma
pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar. Didalam norma itu juga
mencakup, tanggungjawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan
yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan
penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa
kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan
- HUKUM
- Dasar Hukum Akuntansi
Bicara
masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat
pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa
Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
- Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6
Sumber :
https://amelhusna.wordpress.com/2014/09/30/etika-norma-dan-hukum-dalam-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar