Dalami Kasus Suap MK, KPK Periksa Pihak Swasta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna, terkait penyidikan kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan suap Rp1 miliar Tubagus Chaeri Wardana terhadap Akil Mochtar semasa menjadi Ketua MK dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2014).
Selain memeriksa Dadang, KPK juga memanggil pengacara Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani, Ferolina selaku customer service Bank Mandiri cabang Bandar Lampung Teluk Betung, dan Ketua KPUD, M Abdul Hafid. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus Chaeri Wardana, Dadang Prijatna sendiri sudah berstatus dicegah. Dia dilarang bebergian ke luar negeri demi penyidikan kasus pengadaan Alat Kesehatan Banten.
Kasus proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) menyeret suami Airin, Chaeri Wardana, pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna, dan pejabat pembuat komitmen, Mamak Jamaksari sebagai tersangka. Chaeri diduga berperan dalam mengatur pemenang berbagai tender di Tangerang Selatan (Tangsel).
Chaeri telah mendekam di tahanan KPK karena terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten. Dia ditangkap tangan dalam upaya memberi uang Rp1 miliar kepada Akil melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani.
Analisis : Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Ia pun dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
Sumber : http://news.okezone.com/read/2014/01/09/339/923912/dalami-kasus-suap-mk-kpk-periksa-pihak-swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar